polemik masyarakat pesantren menjawab

NASEHAT DARI PONPES ASKHABUL KAHFI SEMARANG


Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi :
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang". Saya yakin bahwa para penyusun UUD ini bukan sembarang orang, mereka adalah orang - orang yang memiliki kecerdasan akal dan ketajaman hati. Oleh karena itu, marilah kita menjadikannya sebagai landasan dan terminal yang semua-nya hendaknya berangkat dari sini, dan adapun hal - hal lain sifatnya hanyalah penunjang yang di sesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan zaman. Karena dari sinilah insya Allah akan lahir nasionalis sejati yang senantiasa setia pada ibu pertiwi dan agamis yang penuh toleransi yang mampu menangkal teroris dan radikalisasi, dan dari sini akan muncul aura positif yang akan menyejukkan anak - anak negeri dan dari sini pulalah kesejahteraan yang adil dan merata dapat terealisasi karena barokah selalu turun dan mengalir dari langit maupun dari bumi. Firman Allah Q.S Al A'raf  ayat 96 : "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi". Yang di maksud Berkah di sini menurut Tafsir Thobari ialah "Kebaikan dari langit dan bumi yang terus menerus ada secara Continue". Karena arah dan tujuan pendidikan tidak hanya sekedar orang bisa mencari makan, oleh karena itu pengemban tugas mulia ini sayogyanya di pegang oleh figur yang ahli, mumpuni dan ber kompetensi, bukan seorang businessman yang kaya harta dan bermateri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas tapi sopan!!!...

Bottom Ad [Post Page]

Back To Top