Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk puasa Romadhon akan di anggap sah apabila telah terpenuhi semua syaratnya. Ibadah puasa Romadhon memiliki 5 syarat sah. Lima syarat sah tersebut yaitu :

1) Islam, 

    maksudnya pada waktu bulan Romadhon seseorang dalam keadaan Islam, maka tidak sah puasanya bagi orang selain Islam dan murtad.

2) Taklif / Mukallaf, 

    orang yang sudah baligh dan berakal sehat. Seseorang bisa di katakan baligh,

 jika anak laki - laki :
a) Mengeluarkan air mani setelah umur 9 tahun tepat
b) Umur 15 tahun, yakni, apabila setelah umur 9 tahun tidak mengeluarkan air mani, maka awal balighnya umur 15 tahun.

Dan bagi anak perempuan :
a) Keluar darah haid, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit ( tidak sampai 16 hari ).
b) Keluar air mani, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit.
c) Umur 15 tahun, yaitu jika setelah umur 9 tahun tidak haid dan juga tidak keluar air mani, maka awal balighnya umur 15 tahun.

3) Kuat melaksanakan puasa. 

    Orang yang tidak kuat berpuasa seperti orang jompo, hamil, orang menyusui dan orang pikun, bagi mereka yang jompo atau lanjut usia ( syaikhul harom ), yang tidak mampu menjalankan puasa Romadhon, maka tidak wajib berpuasa tetapi harus membayar fidiyah setiap harinya 1 mud ( 6 ons ). Sedangkan wanita hamil dan wanita yang menyusui ( murdhik ) jika khawatir akan terganggu kesehatan dirinya sendiri, maka boleh tidak tidak berpuasa dan wajib bagi keduanya mengqodho`. Jika keduanya khawatir akan ( terganggu kesehatan ) anaknya dan dirinya, juga boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengqodho`serta membayar fidiyah untuk tiap hari 1 mud ( 6 ons ). Bagi orang lansia yang lemah dan hilang akalnya atau pikun ( khorof ), maka tidak diwajibkan berpuasa dan tidak diwajibkan mengqodho` serta tidak dituntut untuk membayar fidiyah.

4) Sehat, 

    bagi orang yang sedang sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqodho`. Sakit yang memperbolehkan tidak berpuasa ialah apabila penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah, sehingga merusak fungsi organ tubuh atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.

5) Iqomah ( tidak bepergian )

    Bagi orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan rukhsoh / keringanan untuk menjalankan sholat Jama` dan Qoshor ( 87 Km ) dan perjalanan tersebut bukan untuk melakukan kemaksiatan dan bukan pergi tanpa tujuan ( haim : pergi tanpa tujuan / kepaung ), orang berpergian seperti ini boleh tidak berpuasa. Bagi orang yang selalu melakukan perjalanan ( mudiimussafar ) seperti sopir, pilot, nahkoda, dll dan orang yang pekerjaanya berat seperti tukang batu, tukang kayu, nelayan dsb, maka mereka masih tetap di wajibkan untuk berpuasa.

Artikel ini telah terbit di Tribun Jateng pada 04 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas tapi sopan!!!...

Bottom Ad [Post Page]

Back To Top