eventpendidikanpolemik masyarakat pesantren menjawab

Sejarah Askhabul Kahfi | Pembekalan Santri Baru 2019/2020


Pembekalan Santri Baru (PSB) Pondok Pesantren Askhabul Kahfi dilaksanakan di Auditorium Kampus 3 Pondok Pesantren Askhabul Kahfi Semarang, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Sebanyak 800 santri dan 45 Mahasantri baru Ma`had Aly Ponpes Askhabul Kahfi yang keb anyakan berasal dari Kota Semarang, Kab. Kendal, Kab. Semarang dan yang lainnya berasal dari hampir seluruh Nusantara seperti Papua, Aceh, Batam, Jakarta, dsb mengikuti kegiatan PSB.

Dalam kegiatan ini Pengasuh Ponpes Askhabul Kahfi KH.Masruchan Bisri memaparkan beberapa hal penting dan mendasar yang harus dimengerti oleh seluruh santri Ponpes Askhabul Kahfi.

Hal-hal penting tersebut :

1) Latar belakang berdirinya Ponpes Askhabul Kahfi


Askhabul Kahfi didirikan untuk negeri, Askhabul Kahfi didirikan untuk para generasi muda yang sanggup meneruskan cita-cita para pendiri bangsa, yaitu keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Askhabul Kahfi didirikan untuk ikut menegakkan dan membumikan Aqidah Ahli Sunnah wal Jama`ah di bumi pertiwi yang kita cintai ini.

Mengapa Aqidah Ahli Sunnah wal Jama`ah yang harus kita ikuti?

Karena satu-satunya Aqidah yang asli dan murni seperti yang di ajarkan oleh Nabi dan para Shohabatnya. Nabi SAW bersabda,

”Barang siapa yang hidup dari kalangan kamu sesudahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak (  اِخْتِلَافًا كَثِيْرًا ), maka wajib bagimu berpegang teguh terhadap sunahku dan sunah Khulafaurrosyidin, dan jauhilah barunya beberapa perkara (tentang agama), maka sesungguhnya tiap-tiap barunya perkara adalah bid`ah dan tiap-tiap  bid`ah adalah kesesatan"  (HR: Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits nabi yang lain: “Umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan, oleh karena itu apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas ( terbanyak )” ( HR. Ibnu Majah dan Thobroni ).

Sejarah singkat berdirinya golongan Ahli Sunah wal Jama`ah

Setelah Nabi SAW wafat, suksesi/pergantian khalifah dari Nabi ke Abu Bakar tidak ada hambatan yang berarti, begitu pula suksesi dari Abu Bakar ke Umar dan dari Umar ke Ustman juga tidak ada hambatan yang besar.

Konflik politik mulai mencuat ketika Ali menggantikan Ustman yang terbunuh dalam serangkaian pemberontakan.

Muawiyah,  saudara Ustman yang menjadi gubernur di Syam menuduh Ali sebagai provokator pemberontakan dan menuntutnya bertanggung jawab atas kematian Ustman.

Pertikaian kedua belah pihak ini berpuncak pada perang Shiffinyang berakhir dengan di adakannya Takhkim (Arbitrase), akibatnya sebagian pendukung Ali yang kecewa membentuk kelompok baru yang radikal yang di kenal dengan kaum Khowarij.

Ali pun pada akhirnya terbunuh dalam kelompok ini, sedangkan pendukung setia Ali yang di kenal dengan nama Syi`ah berkembang menjadi kelompok yang sangat fanatik.

Mereka berpendirian bahwa ketiga Khalifah pendahulu Ali, Muawiyah dan Bani Abas pada hakikatnya telah merampas hak Ali.

Sementara menurut kaum Khowarij berpendapat bahwa baik Ali maupun Muawiyah telah melanggar hukum Allah dengan melaksanakan Arbitrase, dan menurut mereka pelanggaran terhadap hukum Allah adalah dosa besar dan pelakunya adalah Kafir.

Dalam keadaan seperti itu muncullah pihak ketiga yang tidak sependapat dengan mereka, yakni Kaum Murji`ah, mereka ini mengatakan bahwa pihak-pihak yang berseteru itu semuanya masih mukmin, namun siapa di antara mereka yang salah dan yang benar belum di ketahui secara pasti, oleh karena itu mereka absen dan menyerahkan keputusan hukumnya kepada Allah SWT.

Selain beberapa kelompok tersebut di atas lahirlah kelompok yang bernama Jabariyah yang mendoktrinkan sikap pasrah dan menerima semua yang terjadi sebagai taqdir Allah.

Pemikiran ini disinyalir muncul untuk melegitimasi kekuasan Muawiyah.

Kemudian sebagai reaksi dari Jabariyah, lahirlah Qodariyah `Ula.

Menurut paham ini, segala sesuatu yang terjadi adalah karena perbuatan manusia.

Allah tidak turut campur dalam hal ini.

Qodariyah `Ula inilah yang nantinya menjadi cikal bakal lahirnya Mu`tazilah.

Setiap kelompok tersebut di atas memiliki banyak cabang, maka akibatnya sekte-sekte / aliran-aliran baru bermunculan, sehingga dikalangan umat Islam waktu itu banyak sekali firqoh ( golongan ).

Di tengah-tengah polarisasi / kelompok yang berkepentingan dan pertentangan antar kelompok, maka ada sejumlah shohabat Nabi yang menghindarkan diri untuk tidak terlibat di dalamnya dan peduli terhadap kemurnian ajaran Nabi, maka kemudian mereka melakukan kegiatan–kegiatan kultural serta menekuni bidang keilmuan dan keagamaan, dan kegiatan-kegiatan inilah yang kelak menjadi embrio lahirnya golongan Ahli Sunnah wal Jama`ah, mereka antara lain: Umar bin Abas, Ibnu Mas`ud, dll.

Kegiatan seperti ini dilanjutkan dan di kembangkan oleh para tabi`in yang dipelopori oleh Hasan Albasri ( w. 110 H ).

Dan dari kegiatan mereka inilah kemudian lahir sekelompok mufasirin (ahli tafsir), ahli hadist dan ahli fiqih dan yang termasuk kelompok ini adalah 4 madzhab (Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafi`i).

Mereka banyak menulis beberapa ilmu sesuai dengan bidangnya masing-masing dan di antara mereka ada yang menulis ilmu teologi untuk memberikan sanggahan argumentatif terhadap pendapat-pendapat yang dinilai memiliki kecenderungan mengabaikan sunah nabi dan para shohabat dalam menginterpretasikan ayat-ayat Al Qur`an mengenai persoalan-persoalan pokok agama.

 2). Mengapa dinamakan Askhabul Kahfi 


 ​اَصْحَابُ Artinya para penghuni, الْكَهْفِ  : gua yang lebar. Pondok yang berdiri pada tanggal 13 Juli 2009 / 20 Rajab 1430 H kami namakan  اَصْحَابُ الْكَهْفِ tujuannya adalah   لِتَفَائُلْ ( supaya mengikuti kebaikan yang telah di lakukan oleh orang lain ). Dalam hal ini adalah 7 pemuda Askhabul Kahfi, pengikut Nabi Isa AS, mereka memiliki keistimewaan yang patut di ikuti oleh setiap generasi muda, yaitu : kuat dalam keimanannya, jujur dan Syaja`ah, karena inilah saya berharap seluruh santri Askhabul Kahfi menjadi orang mu`min yang sejati, jujur dalam perkataan maupun perbuatan dan berani melakukan serta menyampaikan kebenaran.

 3). Asas Pendidikan dan Pengajaran


Ponpes Askhabul Kahfi Semarang menerapkan asas keseimbangan, yaitu : para santri berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keduniaan dan juga yang berkenaan dengan ke-akhiratan.

Demikian ini sesuai dengan isyarah atau petunjuk Al Qur`an dan hadits, Firman Allah QS. Al Qoshosh ayat 77 artinya :” Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu ( kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari ( kenikmatan ) duniawi “.

Surat Al Baqoroh ayat 201 artinya : “ Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akherat dan periharalah kami dari siksa neraka". Hadits nabi riwayat Ibnu Asakir dan Anas :” Bukankah orang yang paling baik di antara kamu orang yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhirat atau meninggalkan akhirat untuk mengejar dunia sehingga dapat memadukan keduanya”.

Askhabul Kahfi tidak mewajibkan para santrinya untuk hafal sekian nadhoman, mereka lebih dituntut dalam pemahaman, mengingat kebanyakan santri ber-otakan sedang dan banyaknya materi pelajaran yang harus mereka terima.

Target utama Askhabul kahfi adalah santri yang menyandang predikat B4 (Berkualitas, Ber-Akhlaq, Bermanfaat dan Barokah).

Begitu pula tidak diwajibkan menghafal Al-Qur`an dan menargetkan umur 15 Tahun hafal 2 juz, 3 tahun kemudian tambah 2 atau 3 juz dan umur 18 tahun hafal 5 atau 6 juz, dan seterusnya.

Namun pesantren membuka dan melayani para santri yang ingin menghafalkan Al Qur`an, bagi mereka calon penghafal Al Qur`an, selalu kami ingatkan beberapa hal, antara lain : bahwa hukum menghafal Al Qur`an adalah Fadhu Kifayah, sedangkan mengamalkan isi Al Qur`an adalah Fardhu `Ain, orang yang pantas dinyatakan dan dinobatkan sebagai seorang hafidh /  hafidhoh adalah orang yang benar-benar hafal 30 juz, bukan yang baru hafal 5 / 6 juz.

Menurut hadits Nabi, ada beberapa dosa besar salah satunya adalah Hafal Al Qur’an (seberapapun hafalannya) kemudian lupa (kocar-kocir hafalannya), dan yang lebih penting adalah niat.

Para calon penghafal haruslah niat karena mencari ridho Allah SWT.

Dan jangan niat yang tidak dibenarkan oleh syari`at, misal : supaya mudah menjadi anggota ini - anggota itu, supaya di terima di sini - di situ, dsb.

Oleh karena itu hendaknya kita jangan terlalu banyak mengadakan perlombaan yang sifatnya lebih ke pameran (riya`) jauh dari pengamalan dan ke-ikhlasan .

Dan hendaknya pula, di antara kita ada yang mau membuat rangsangan untuk lebih mendorong pengamalan Al Qur`an serta mengingatkan umat akan tujuan utama di turunkannya Al Qur`an dan tugas utama Nabi Muhammad SAW di utus di dunia, sehingga umat mampu mengimplementasikan ajaran Al Qur`an dalam kehidupan sehari-hari serta selalu meneladani budi pekerti Nabi yang terpuji.

Dengan ini insya Allah, Islam yang rohmatan lil`alamin akan tegak dan berkembang di negeri ini dan akan mengayomi seluruh umat manusia serta mampu mengokohkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

 4). Peraturan dan Tata Tertib


Peraturan tanpa disertai dengan sanksi maka tidaklah berarti, oleh karena itu setiap peraturan harus ada sanksi atau hukuman.

Adapun hukuman yang di terapkan di Askhabul Kahfi, ada 3 macam yaitu: Pertama, Ilmiah seperti :  membaca, menulis, dan menghafal.

Kedua, Ibadah seperti : Sholat Sunnah Muthlak 10 roka`at atau lebih, membaca istighfar setengah jam atau lebih tergantung tingkat pelanggarannya.

Ketiga, Ghoromah Maliyah (sanksi denda), seperti : tidak mengikuti sholat berjama`ah kena denda Rp. 3.000, membolos 1 hari Rp. 50.000 dan 3 hari berturut-turut maka dinyatakan mengundurkan diri.

Santri yang berkali-kali melanggar aturan dan di rasa sudah sulit untuk diarahkan, maka akan dikembalikan ke orang tuanya. (*)

Penulis : Abah KH Masruchan Bisri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas tapi sopan!!!...

Bottom Ad [Post Page]

Back To Top